
Dalam rangka mengimplementasikan UU Desa, khususnya pada bidang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Kaliakah melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa. Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.