Pada tanggal 22 Juni 2020, Bagian Hukum
dan HAM Setda Kabupaten Jembrana memfasilitasi Penyuluh Hukum dan Pembimbing
Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dari Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Bali dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum. Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali merencanakan mengawalinya
dengan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa yang akan
memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa melalui Pos Layanan Hukum di
Desa.
Pemberdayaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum sebagai paralegal dalam
menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap
masalah hukum bagi masyarakat desa. Kelompok Kadarkum di desa akan berperan
sebagai paralegal yang akan dibekali dengan kemampuan memberikan layanan
bantuan hukum non litigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi,
negosiasi, serta pendampingan luar pengadilan untuk korban.
Adapun Pos Layanan Hukum ini memberikan
layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat serta
asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Dalam
memberikan layanan hukum melalui pos layanan hukum tersebut, Kelompok Kadarkum
akan didampingi oleh Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai
Pemasyarakatan (PK Bapas). Adanya Pos layanan hukum ini akan mempermudah
akses layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa sehingga peran nyata
kelompok Kadarkum sebagai paralegal yang memberikan pertolongan pertama atas
permasalahan hukum di masyarakat desa dapat dirasakan secara langsung.
Keberadaan kelompok Kadarkum dan Pos Layanan Hukum ini dengan sendirinya akan
membentuk Desa tersebut menjadi Desa Sadar Hukum.