Pos Layanan Hukum Desa dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum

Pos Layanan Hukum Desa dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum

Pada tanggal 22 Juni 2020, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana memfasilitasi Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali dalam rangka Pembentukan Desa Sadar Hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali merencanakan mengawalinya dengan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di desa yang akan memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa melalui Pos Layanan Hukum di Desa.

 

Pemberdayaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum sebagai paralegal dalam menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat desa. Kelompok Kadarkum di desa akan berperan sebagai paralegal yang akan dibekali dengan kemampuan memberikan layanan bantuan hukum non litigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, serta pendampingan luar pengadilan untuk korban.

 

Adapun Pos Layanan Hukum ini memberikan layanan informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat serta asistensi pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum. Dalam memberikan layanan hukum melalui pos layanan hukum tersebut, Kelompok Kadarkum akan didampingi oleh Penyuluh Hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas). Adanya Pos layanan hukum ini akan mempermudah akses layanan hukum kepada masyarakat di tingkat desa sehingga peran nyata kelompok Kadarkum sebagai paralegal yang memberikan pertolongan pertama atas permasalahan hukum di masyarakat desa dapat dirasakan secara langsung. Keberadaan kelompok Kadarkum dan Pos Layanan Hukum ini dengan sendirinya akan membentuk Desa tersebut menjadi Desa Sadar Hukum.

Galeri Foto