Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota
merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Setelah Perda
tersebut ditetapkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah, maka wajib
disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya
beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun 2016 perlu dilakukan
sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat
Kabupaten Jembrana agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi
yang terkandung di dalam Peraturan Daerah tersebut. Bagian
Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana memiliki kegiatan rutin berupa
sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini
dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun dengan menyasar warga masyarakat
di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana.
Perda yang
disosialisasikan di tahun 2017 ini adalah Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan
Publik dan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam hal ini
untuk Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik disampaikan oleh
narasumber dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga
Kerja Kabupaten Jembrana. Untuk Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa
Rokok disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana.
Sedangkan dalam hal penegakan Perda, disampaikan oleh narasumber dari Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini dilaksanakan di
masing-masing Kantor Camat se Kecamatan Jembrana pada bulan Juni 2017 dan dihadiri oleh aparat
desa/kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta sangat baik,
dan diharapkan informasi yang telah diperoleh dapat disebarluaskan lagi kepada anggota
masyarakat.