Rutin, Sosialisasi Perda di Masing-masing Kecamatan

Rutin, Sosialisasi Perda di Masing-masing Kecamatan

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi/Kabupaten/Kota merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Setelah Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan ke dalam Lembaran Daerah, maka wajib disebarluaskan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana pada tahun 2016 perlu dilakukan sosialisasi peraturan daerah tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Jembrana agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi-materi yang terkandung di dalam Peraturan Daerah tersebut. Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana memiliki kegiatan rutin berupa sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun dengan menyasar warga masyarakat di 5 (lima) kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana.

Perda yang disosialisasikan di tahun 2017 ini adalah Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik dan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dalam hal ini untuk Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelayanan Publik disampaikan oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana. Untuk Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok disampaikan oleh narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana. Sedangkan dalam hal penegakan Perda, disampaikan oleh narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. Kegiatan ini dilaksanakan di masing-masing Kantor Camat se Kecamatan Jembrana pada bulan Juni 2017 dan dihadiri oleh aparat desa/kelurahan dan tokoh masyarakat setempat. Antusiasme peserta sangat baik, dan diharapkan informasi yang telah diperoleh dapat disebarluaskan lagi kepada anggota masyarakat.

Galeri Foto