Kunjungan JDIH BPK Perwakilan Provinsi Bali

Kunjungan JDIH BPK Perwakilan Provinsi Bali

Pada tanggal 13 September 2017, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana mendapat kunjungan dari JDIH BPK Perwakilan Provinsi Bali. Maksud dan tujuan kunjungan adalah sebagai salah satu bentuk kerjasama yang efektif dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum antara sesama anggota Jaringan.

Sebagaimana diketahui, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana dan BPK Perwakilan Provinsi Bali merupakan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Yang menjadi Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan serta antar sesama Anggota Jaringan diharapkan dapat mengembangkan kerjasama yang efektif  dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.

Galeri Foto