Pada
tanggal 13 September 2017, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana
mendapat kunjungan dari JDIH BPK Perwakilan Provinsi Bali. Maksud dan tujuan
kunjungan adalah sebagai salah satu bentuk kerjasama yang efektif dalam rangka
penyediaan dokumentasi dan informasi hukum antara sesama anggota Jaringan.
Sebagaimana
diketahui, Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana dan BPK Perwakilan
Provinsi Bali merupakan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional (JDIHN). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu
dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum
secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, yang diatur dalam Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional. Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota
JDIHN. Yang menjadi Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional
(BPHN). Antara Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan
serta antar sesama Anggota Jaringan diharapkan dapat mengembangkan kerjasama yang efektif dalam rangka
penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.