Memahami Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa

Memahami Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Desa

Kehadiran Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai babak baru dan perubahan dalam politik pembangunan nasional, dimana Desa menjadi titik tumpu yang mendapatkan perhatian serius. Dalam rangka mengimplementasikan UU Desa tersebut, khususnya pada bidang Pengelolaan Keuangan Desa, Pemerintah Desa Kaliakah melaksanakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perbekel dan Perangkat Desa. Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana diminta untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, 16 Oktober 2017, bertujuan  meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa, khususnya Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Yang bertugas sebagai penyaji  dari Bagian Hukum dan HAM  adalah I Made Santa Purwa, SH, dengan materi  Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa.

Adapun yang menjadi pokok bahasan  dalam materi tersebut adalah regulasi yang ada di desa, termasuk landasan filosofis, sosiologis dan yuridisnya, serta teknik penyusunan dan peran Pemerintah Desa dalam lahirnya produk hukum desa. Peserta yang merupakan perangkat Desa Kaliakah menyimak materi dengan antusias. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat membantu mempercepat pemahaman tentang tata cara penyusunan produk hukum desa.

Galeri Foto