Struktur Organisasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana

Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bagian Hukum merupakan salah satu Bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.

Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan 8 (delapan) Bagian.

Bagian Hukum berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi yaitu :

1. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda selaku Sub-koordinator Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;

2. Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub-koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;

3. Penyuluh Hukum Ahli Muda selaku Sub-koordinator Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.

Saat ini pegawai pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana berjumlah 12 (dua belas) orang, yang terdiri dari :

- Kepala Bagian (1 orang)

- Fungsional selaku Sub-koordinator (2 orang)

- Jabatan Fungsional (2 orang)

- Jabatan Pelaksana/Staf (2 orang)

- Tenaga Kontrak (5 orang)

Daftar Pegawai dan Staff

Ida Bagus Gede Brahmantara, SH

Ida Bagus Gede Brahmantara, SH

Analis Hukum Ahli Muda

I Wayan Budi Candra, SH

I Wayan Budi Candra, SH

Analis Hukum Ahli Muda

I Gede Putu Diatmika, S.H.

I Gede Putu Diatmika, S.H.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

I Ketut Hari Putra Susanto, S.H.

I Ketut Hari Putra Susanto, S.H.

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

Edy Poerwanto, SH

Edy Poerwanto, SH

Analis Hukum Ahli Pertama

Panji Timor Asmoro Bangun, SH

Panji Timor Asmoro Bangun, SH

Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan

I Made Putra Adiya Darma, S.M.

I Made Putra Adiya Darma, S.M.

Tenaga Kontrak

I Made Santa Purwa, SH.,MM.

I Made Santa Purwa, SH.,MM.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana

Luh Putu Ferina Wijayanti, M,SH

Luh Putu Ferina Wijayanti, M,SH

Penyuluh Hukum Ahli Pertama