Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bagian Hukum merupakan salah satu Bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan 8 (delapan) Bagian.
Bagian Hukum berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi yaitu :
1. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda selaku Sub-koordinator Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
2. Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub-koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana;
3. Penyuluh Hukum Ahli Muda selaku Sub-koordinator Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.
Saat ini pegawai pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana berjumlah 12 (dua belas) orang, yang terdiri dari :
- Kepala Bagian (1 orang)
- Fungsional selaku Sub-koordinator (2 orang)
- Jabatan Fungsional (2 orang)
- Jabatan Pelaksana/Staf (2 orang)
- Tenaga Kontrak (5 orang)
Analis Hukum Ahli Muda
Analis Hukum Ahli Muda
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
Pengelola Dokumentasi dan Informasi Hukum
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
Tenaga Kontrak
Penyusun Rancangan Peraturan Perundang-undangan
Tenaga Kontrak
Tenaga Kontrak
Tenaga Kontrak
Tenaga Kontrak
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana