Berdasarkan Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bagian Hukum merupakan salah satu Bagian yang berada di bawah Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana.
Sekretariat Daerah Kabupaten Jembrana terdiri atas 3 (tiga) Asisten dan 8 (delapan) Bagian.
Bagian Hukum berada di bawah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang membawahi yaitu :
Saat ini pegawai pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana berjumlah 9 (Sembilan) orang, yang terdiri dari :
- Kepala Bagian (1 orang)
- Jabatan Fungsional (6 orang)
- Jabatan Pelaksana/Staf (2 orang)
Analis Hukum Ahli Muda
Analis Hukum Ahli Muda
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama
Analis Hukum Ahli Pertama
Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Penata Layanan Operasional
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana
Penyuluh Hukum Ahli Pertama