Sesuai dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 46 tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Hukum memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun rencana dan program kerja bagian sesuai rencana strategis sekretariat daerah;
b. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja,standaroperasional prosedur dan jadwal pelaksanaan tugas Bagian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun terlaksana secara efektif dan efisien;
c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang terkait dengan bidang tugasnya;
d. memfasilitasi perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, dokumentasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;
e. menyusun telaahan staf terkait dengan hukum dan hak asasi manusia;
f. mengkoordinasikan, pembahasan, perumusan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, keputusan bupati, instruksi bupati dan yang lainnya yang menyangkut tentang produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah;
h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian masalah hukum pemerintah daerah dan hak asasi manusia;
i. melaksanakan penyuluhan hukum dan pembinaan desa sadar hukum;
j. melaksanakan kajian hukum dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah serta mendokumentasikan;
k. memantau rancangan peraturan daerah yang telah diajukan ke DPRD;
l. menghimpun peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum;
m. melaksanakan rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM);
n. mengkoordinasikan produk hukum yang ada di masing- masing perangkat daerah sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH);
o. melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan;
p. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bagian Hukum dan hak asasi manusia serta mencari alternatif pemecahannya;
q. mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;
r. membimbing atau memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;
s. menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.