Memasyarakatkan Hukum melalui Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Memasyarakatkan Hukum melalui Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Desa Sadar Hukum

Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat mengetahui hukum, paham hukum, sadar hukum untuk kemudian patuh pada hukum.

Masyarakat perlu diberikan informasi mengenai aturan-aturan hukum yang bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari.  Untuk itu Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Jembrana memiliki kegiatan rutin berupa penyuluhan hukum dan pembinaan desa sadar hukum. Kegiatan ini dilaksanakan 5 kali dalam setahun dengan menyasar warga masyarakat desa/kelurahan di Kabupaten Jembrana.

Di tahun 2017, lokus penyuluhan hukum adalah Desa Pengambengan (Kecamatan Negara), Desa Melaya (Kecamatan Melaya), Desa Pulukan (Kecamatan Pekutatan), Desa Pergung (Kecamatan Mendoyo) dan Kelurahan Dauhwaru (Kecamatan Jembrana). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 16 Mei s/d 31 Mei 2017, dengan menggandeng Narasumber dari Polres Jembrana. Materi penyuluhan terdiri atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (beserta perubahannya), UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota PKK Desa/Kelurahan, para Kepala Lingkungan/aparat Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat. Pada umumnya peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan antusias. Diharapkan informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat disebarluaskan lagi kepada anggota masyarakatnya masing-masing.

Galeri Foto