Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 18 Tahun 1994 tentang Penetapan Tanda-Tanda/ Perlengkapan Jalan pada Ruas-Ruas Jalan Nasional, Jalan Provinsi Yang Berada Dalam Ibu Kota Kabupaten dan Ruas-Ruas Jalan Kabupaten Bagi Kendaraan Bermotor dan Tidak Bermotor di Kabupaten Daerah Tingkat II Jembrana