PERATURAN BUPATI JEMBRANA NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEJABAT PENILAI DAN ATASAN PEJABAT PENILAI DALAM PEMBUATAN SASARAN KERJA PEGAWAI, CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA