Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Honorarium Jam Mengajar Bagi Guru Bukan PNS dan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Administrasi Sekolah Bukan PNS Pada Jenjang Pendidikan SD dan SMP Negeri Di Lingkungan Pemkab. Jembrana