Perpres No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) memberikan semangat baru bagi pengelola dokumentasi dan informasi hukum untuk semakin memantapkan pelayanannya dalam suatu wadah JDIHN. Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi terhadap akses informasi, termasuk informasi hukum, menuntut pengelola JDIHN untuk mampu meningkatkan pelayanan dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat.
Pentingnya pendokumentasian dan penyebarluasan informasi hukum dikemukakan oleh Asisten I Sekda Provinsi Bali, Bapak I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana, SH.MH, yang mewakili Gubernur Bali dalam Pembukaan Pelatihan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Bali pada hari Jumat, 14 Agustus 2015 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali, Jalan Hayam Wuruk Denpasar. Kegiatan pelatihan teknis ini diikuti oleh perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi dokumentasi hukum.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, diisi oleh beberapa narasumber dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri RI, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Biro Pemerintahan dan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali. Dengan adanya pelatihan teknis ini, diharapkan lebih memantapkan pengelolaan JDIH serta mengintegrasikan JDIH Kabupaten/Kota se-Bali dengan JDIH Provinsi Bali. Dokumentasi dan informasi hukum yang diunggah harus lengkap, mutakhir, akurat, dapat dipercaya, mudah ditelusuri dan terjamin keamanannya. Hal ini bermuara pada kepuasan masyarakat akan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum.