KPK : Gratifikasi, Dikenal dan Dikendalikan

KPK : Gratifikasi, Dikenal dan Dikendalikan

Pada tanggal 26 s/d 28 Juli 2016, bertempat di Hotel Aston Denpasar, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyelenggarakan Workshop Peraturan Pengendalian Gratifikasi yang mengundang seluruh Inspektorat dan Bagian Hukum se-Bali. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama KPK dengan Inspektorat Provinsi Bali dan Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali pada tanggal 12 Mei 2016.

Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang. Gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan dan penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar. Hal ini diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Menurut Bapak Widyanto Eko Nugroho, salah satu narasumber dari Direktorat Gratifikasi KPK RI, jika Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diberikan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, maka yang harus dilakukan adalah MENOLAK PEMBERIAN tersebut. Jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolaknya, misalnya gratifikasi disampaikan melalui perantara istri/suami/anak, identitas pemberi tidak diketahui, atau demi menjaga hubungan baik dengan pemberi, maka Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara wajib MELAPORKAN PENERIMAAN GRATIFIKASI tersebut kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Formulir laporan penerimaan gratifikasi dapat diunduh pada tautan : www.kpk.go.id/layanan-publik/gratifikasi/formulir-gratifikasi.

Setelah mengenal apa itu gratifikasi yang dilarang, maka perlu untuk melakukan pengendalian gratifikasi. Pengendalian Gratifikasi terdiri dari 4 tahapan, yaitu :

Tahap 1 : Komitmen dari pimpinan instansi

Tahap 2 : Penyusunan Aturan Pengendalian Gratifikasi

Tahap 3 : Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Tahap 4 : Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Keberhasilan pengendalian gratifikasi ditunjukkan dengan terciptanya Budaya Anti Gratifikasi. Dengan demikian diharapkan dapat mengubah perilaku kita agar membiasakan hal yang benar dan bukan membenarkan hal yang biasa.


Galeri Foto