Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 36 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

a. menyusun rencana dan program kerja bagian sesuai rencana strategis sekretariat daerah;

b. menyusun/mengevaluasi pedoman kerja,standaroperasional prosedur dan jadwal pelaksanaan tugas Bagian berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan agar pelaksanaan rencana kerja yang disusun terlaksana secara efektif dan efisien;

c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang terkait dengan bidang tugasnya;

d. memfasilitasi perumusan kebijakan, koordinasi program dan pelayanan penyusunan produk hukum daerah, bantuan hukum, dokumentasi, sosialisasi dan penyuluhan hukum dan hak asasi manusia;

e. menyusun telaahan staf terkait dengan hukum dan hak asasi manusia;

f. mengkoordinasikan, pembahasan, perumusan rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan bupati, keputusan bupati, instruksi bupati dan yang lainnya yang menyangkut tentang produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g. mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan peraturan daerah;

h. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyelesaian masalah hukum pemerintah daerah dan hak asasi manusia;

i. melaksanakan penyuluhan hukum dan pembinaan desa sadar hukum;

j. melaksanakan kajian hukum dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah serta mendokumentasikan;

k. memantau rancangan peraturan daerah yang telah diajukan ke DPRD;

l. menghimpun peraturan  perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan  melakukan dokumentasi hukum;

m. melaksanakan rencana aksi nasional hak asasi manusia (RANHAM);

n. mengkoordinasikan produk hukum yang ada di masing- masing perangkat daerah sebagai anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH);

o. melaksanakan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan;

p. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di Bagian Hukum dan hak asasi manusia serta mencari alternatif pemecahannya;

q. mengkoordinasikan  Kepala Sub Bagian agar  terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung;

r. membimbing atau memberikan petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan berdasarkan pembagian tugas agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar;

s. menilai hasil kerja Kepala Sub Bagian dan bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerjanya untuk bahan pengembangan karier;

t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya; dan

u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.


I PUTU GEDE ARTAMADINATA