Peraturan Bupati Jembrana Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja

Jenis Dokumen

Peraturan Bupati

Nomor

10

Judul

Peraturan Bupati Jembrana Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Berusaha Di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dan Tenaga Kerja

T.E.U.

Pemerintah Kabupaten Jembrana

Singkatan Jenis

PERBUP

Tempat Penetapan

Negara

Status

Berlaku

Tgl. Penetapan

1 Mar 2022

Tgl. Pengundangan

1 Mar 2022

Subjek

PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NON BERUSAHA

Sumber

BD KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2023 NOMOR (10) : 8 Hlm

Urusan Pemerintahan

Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian

Bidang Hukum

Hukum Administrasi Negara

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana

Lokasi

Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana

Penandatangan

I Nengah Tamba

Sarana

Moda Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Skala Abu-Abu
Kontras Tinggi
Latar Gelap/Terang
Tulisan Dapat Dibaca
Atur Ulang