Keputusan Presiden (Keppres) adalah norma hukum yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia. Keppres bersifat konkret, individual, dan sekali selesai Nomor 17 Tahun 2023

Jenis Dokumen

Keputusan Presiden

Nomor

17

Judul

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia

T.E.U.

-

Singkatan Jenis

KEPRES

Tempat Penetapan

Jakarta

Status

Berlaku

Tgl. Penetapan

22 Jun 2023

Tgl. Pengundangan

22 Jun 2023

Subjek

Status Pandemi Corona Virus Disease 2019

Sumber

-

Urusan Pemerintahan

-

Bidang Hukum

-

Bahasa

Indonesia

Pemrakarsa

-

Lokasi

Jakarta

Penandatangan

Joko Widodo

Keputusan Presiden Lainnya