SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI BALI 2022-2042

SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI BALI 2022-2042

Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Ranperda di Kabupaten Jembrana tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali 2022-2042, bertempat di Ruang Rapat Lt. III Kantor Bupati Jembrana. dihadiri sejumlah 25 orang peserta yang terdiri dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan.

Galeri Foto

Sarana

Moda Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Skala Abu-Abu
Kontras Tinggi
Latar Gelap/Terang
Tulisan Dapat Dibaca
Atur Ulang