Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, Biro Hukum Setda Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi Ranperda di Kabupaten Jembrana tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali 2022-2042, bertempat di Ruang Rapat Lt. III Kantor Bupati Jembrana. dihadiri sejumlah 25 orang peserta yang terdiri dari perangkat daerah dan pemangku kepentingan.