Bahwa sosialisasi perda ini dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai produk hukum daerah khususnnya Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Jembrana yang di selenggarakan di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Jembrana yang melibatkan aparat desa/ kelurahan dan tokoh masyarakat.
Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan