SOSIALISASI PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN JEMBRANA TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN DESA WISATA

SOSIALISASI PERATURAN DAERAH DI KABUPATEN JEMBRANA TENTANG PELINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO DAN DESA WISATA
Fusce dapibus, tellus ac cursus commodo, tortor mauris condimentum nibh, ut fermentum massa justo sit amet.

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan ini kami melaksanakan
Kegiatan Fasilitasi dan Koordinasi Hukum Sub. Kegiatan Pendokumentasian Produk
Hukum dan Pengelolaan Informasi Hukum melalui Sosialisasi Peraturan Daerah tentang :  
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro; 
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5
Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2
Tahun 2018 tentang Desa Wisata. 

Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan mulai tanggal 5 - 8 November 2024 dilakukan di 4 Desa di Kabupaten Jembrana , berlokasi di Kantor Perbekel Pekutatan, Kantor Perbekel Delodbrawah, Kantor Perbekel Tegalbadeng Barat, Kantor Perbekel Manistutu. yang di hadiri oleh terdiri dari Perangkat Desa, Kadarkum, Pokdarwis, Pelaku UMKM dan Tokoh Masyarakat 

Galeri Foto