Rapat Pembahasan lanjutan terkait Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dilaksanakan secara virtual melalui media teleconfrence bersama Dinas Kominfo, Tenaga Ahli Bupati, BPKAD, Bappeda Litbang dan Tim Pembahas Ranperda Kabupaten Jembrana
Sumber: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK